Kasus Undang-Undang ITE selama tahun 2008 hingga 2014
(INFOGRAFIS)
Elfa Putri
3:15 pm on December 2, 2014
3:15 pm on December 2, 2014
Di penghujung tahun 2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang sempat mencuat dan membuat gempar
media adalah Florence Sihombing yang mencaci maki sebuah SPBU di Yogyakarta dan
tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan Presiden RI Joko Widodo. Selain kasus
tersebut masih banyak lagi kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi dalam rentang
waktu tahun 2008 hingga 2014. Inilah laporan dari Safenat, sebuah portal yang
mengklaim sebagai penggerak kebebasan berekspresi di dunia online di Asia
Tenggara.
http://news.liputan6.com/read/2126041/diduga-hina-jokowi-di-fb-pembantu-tukang-sate-dipenjara-polisi Liputan6.com, Jakarta - Pemuda 23 tahun yang sehari-hari
berprofesi sebagai tukang kipas sate diamankan kepolisian. Penangkapan tersebut
lantaran pemuda berinisial MA itu diduga menghina Presiden
Jokowi lewat akun
Facebook-nya (FB).
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
"Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Pornografi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Boy mengatakan, penangkapan ini juga dilakukan setelah ada laporan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat.
"Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 13.00 WIB ada konpersnya, tunggu aja," ujar Boy.
MA adalah warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghila Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
"Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Pornografi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Boy mengatakan, penangkapan ini juga dilakukan setelah ada laporan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat.
"Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 13.00 WIB ada konpersnya, tunggu aja," ujar Boy.
MA adalah warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghila Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Dia langsung
dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam
waktu 1x24 jam.
Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Terjadi kenaikkan pelaporan kasus di tahun 2013 hingga
2014. Sekitar 53 persen (41 kasus dari 72 kasus UU ITE) terjadi di tahun 2014.
Angka rata-rata kasus UU ITE sampai Oktober 2014 menunjukkan bahwa terdapat
empat kasus yang dilaporkan per bulan. Sedangkan wilayah persebaran pelaporan
kasus terjadi merata dari Aceh sampai ke Makassar.
Berdasarkan gender, sebanyak 77 persen dari 72 kasus
menimpa kaum adam, sedangkan sisanya sebesar 23 persen menimpa kaum hawa.
Dari keseluruhan 54 pasal yang terdapat dalam UU ITE,
sebanyak 92 persen dilaporkan dengan pasal defamasi (pencemaran nama baik) yang
sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sisanya dilaporkan dengan pasal penistaan
agama sebesar lima persen dan pengancaman sebesar satu persen.
Sedangkan bila dari media internet (media sosial
maupun laman web), Facebook menempati posisi teratas dengan menyumbang 49
persen. Namun, anehnya aplikasi chatting BBM (BlackBerry Messenger) dan
SMS yang tidak untuk konsumsi publik juga tercatat dapat dikenakan pidana dari
kasus UU ITE.
Bila berdasarkan identitas pengadu, laki-laki
menempati posisi teratas dengan 87 persen dan perempuan hanya 13 persen.
Berdasarkan profesi, masyarakat awam (bukan dari kalangan pejabat maupun elit)
paling banyak mencatatkan kasus, yakni sebesar 45 persen. Sebesar 37 persen
diadukan oleh para pejabat publik (kepala daerah, kepala instansi atau
departemen) dan sisanya 13 persen ditempati oleh kalangan profesi (pengacara
dan dokter).
Dari sekian banyak laporan yang masuk mengenai UU ITE,
hanya sebesar 71 persen kasus diproses hingga ke meja pengadilan, namun 13
persen yang diberi vonis bersalah dengan rentang hukuman kurang dari setahun.
Sisanya 29 persen kasus tidak jelas kelanjutannya, atau berhenti sebelum
memasuki ranah hukum. Keseluruhan grafik sudah terdapat dalam dapat Anda lihat
di bawah ini:
Kasus UU ITE
2008-2014 from Damar Juniarto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar