Senin, 16 November 2015

Catatan kecil saat Magang II

Pengalaman Magang II
Di sana tepatnya di SD Negeri Tandang 01 Semarang, banayak pengalaman yang saya dapatkan. Dari situlah saya dapat mengamati tentang keadaan lingkungan sekolah, pengalaman ketika dihadapkan dengan lingkungan sekolah, juga lebih dapat mengembangkan daya nalar dalam melakukan observasi sebagai bahan persiapan menjadi guru profesional. Dalam pelaksanaan pembelajaran yang saya amati guru juga menerapkan metode diskusi, tanya jawab, dan penugasan. Guru menggunakan metode diskusi agar siswa dapat bekerja sama dengan teman sebangkunya dalam menyelesaikan soal-soal yang telah disediakan oleh guru. Sedangkan menggunakan metode tanya jawab agar siswa lebih paham dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada materi yang harus di jawab oleh siswa agar siswa lebih memahami materi tersebut. Dengan menggunaan metode tanya jawab ini pula dapat dijadikan sebagai pendorong dan membuka jalan bagi siswa untuk mengadakan penelusuran lebih lanjut (dalam rangka belajar). Metode penugasan bertujua agar siswa mempu mengingat apa materi yang telah diajarkan pada pembelajaran tersebut. Kegiatan pembelajaran dalam perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sudah dicantumkan kegiatan awal berupa apersepsi, motivasi dan pemberian acuan sesuai dengan Rencana Pembelajaran yang sudah ditentukan. Dalam kegiatan inti sudah tercantum eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Pada kegiatan penutup, guru sudah merancang untuk melakukan refleksi dan membuat kesimpulan secara bersama antara guru dan siswa tentang materi pembelajaran hari ini. Dalam RPP guru juga sudah mencantumkan alat dan sumber belajar yang digunakan untuk pembelajaran pada hari itu. Dalam penilaian penskoran dengan soal sudah sesuai dengan RPP yang telah dibuat oleh guru. Penilaian kesesuaian intrumen penilaian dengan rubrik penilaiannya sudah sesuai dengan RPP. Dalam penilaiannya ini guru menggunakan instrumen penulisan tertulis dan tes lisan.
Namun ada beberapa soal uraian yang digunakan untuk menilai hasil dari pembelajaran pada pertemuan tersebut. Artinya soal tersebut digunakan guru untuk melakukan penilaian di ranah kognitif. Jadi guru tersebut dalam melakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik, belum menggunakan penilaian autentik. Karena penilaian autentik meliputi tiga ranah yaitu, ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotorik. Jika hanya melakukan satu kegiatan penilaian maka dapat dikatakan belum melakukan penilaian autentik.
Dalam penilaian kognitif guru membuat bentuk soal uraian jadi guru menilai hasil belajar peserta didik dengan menyesuaikan jawaban peserta didik. Dan didalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaranpun sudah dicantumkan Lembar Kerja Siswa tetapi belum terdapat rubrik penilaian baik holistik ataupun analitik.

Tugas Resensi UU ITE



Kasus Undang-Undang ITE selama tahun 2008 hingga 2014 (INFOGRAFIS)
Elfa Putri
3:15 pm on December 2, 2014

Di penghujung tahun 2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang sempat mencuat dan membuat gempar media adalah Florence Sihombing yang mencaci maki sebuah SPBU di Yogyakarta dan tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan Presiden RI Joko Widodo. Selain kasus tersebut masih banyak lagi kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2014. Inilah laporan dari Safenat, sebuah portal yang mengklaim sebagai penggerak kebebasan berekspresi di dunia online di Asia Tenggara.

http://news.liputan6.com/read/2126041/diduga-hina-jokowi-di-fb-pembantu-tukang-sate-dipenjara-polisi Liputan6.com, Jakarta - Pemuda 23 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kipas sate diamankan kepolisian. Penangkapan tersebut lantaran pemuda berinisial MA itu diduga menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook-nya (FB).

Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Pornografi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Boy mengatakan, penangkapan ini juga dilakukan setelah ada laporan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat.

"Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 13.00 WIB ada konpersnya, tunggu aja," ujar Boy.

MA adalah warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghila Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam waktu 1x24 jam.

Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina Jokowi dalam akun
FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Terjadi kenaikkan pelaporan kasus di tahun 2013 hingga 2014. Sekitar 53 persen (41 kasus dari 72 kasus UU ITE) terjadi di tahun 2014. Angka rata-rata kasus UU ITE sampai Oktober 2014 menunjukkan bahwa terdapat empat kasus yang dilaporkan per bulan. Sedangkan wilayah persebaran pelaporan kasus terjadi merata dari Aceh sampai ke Makassar.
Berdasarkan gender, sebanyak 77 persen dari 72 kasus menimpa kaum adam, sedangkan sisanya sebesar 23 persen menimpa kaum hawa.
Dari keseluruhan 54 pasal yang terdapat dalam UU ITE, sebanyak 92 persen dilaporkan dengan pasal defamasi (pencemaran nama baik) yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sisanya dilaporkan dengan pasal penistaan agama sebesar lima persen dan pengancaman sebesar satu persen.
Sedangkan bila dari media internet (media sosial maupun laman web), Facebook menempati posisi teratas dengan menyumbang 49 persen. Namun, anehnya aplikasi chatting BBM (BlackBerry Messenger) dan SMS yang tidak untuk konsumsi publik juga tercatat dapat dikenakan pidana dari kasus UU ITE.
Bila berdasarkan identitas pengadu, laki-laki menempati posisi teratas dengan 87 persen dan perempuan hanya 13 persen. Berdasarkan profesi, masyarakat awam (bukan dari kalangan pejabat maupun elit) paling banyak mencatatkan kasus, yakni sebesar 45 persen. Sebesar 37 persen diadukan oleh para pejabat publik (kepala daerah, kepala instansi atau departemen) dan sisanya 13 persen ditempati oleh kalangan profesi (pengacara dan dokter).
Dari sekian banyak laporan yang masuk mengenai UU ITE, hanya sebesar 71 persen kasus diproses hingga ke meja pengadilan, namun 13 persen yang diberi vonis bersalah dengan rentang hukuman kurang dari setahun. Sisanya 29 persen kasus tidak jelas kelanjutannya, atau berhenti sebelum memasuki ranah hukum. Keseluruhan grafik sudah terdapat dalam dapat Anda lihat di bawah ini:
Kasus UU ITE 2008-2014 from Damar Juniarto

Tulisan asli Irma Novrihastuti "Bunda"

Bunda

Bunda..
Dirimulah yang menjagaku
Sejak aku masih dalam kandungan
hingga usiaku telah beranjak dewasa
Bunda..
Dengan apa aku mampu membalasnya
Sebongkah berlianpun tak mampu
diriku membalas ketulusanmu
Bunda..
Kini anakmu telah beranjak dewasa
Ketahuilah bunda, aku akan berusaha
untuk membahagiakanmu
 Aku sangat menyayangimu
Hanya dirimu yang ada di dalam hatiku
Bunda..
You no one will be replace by anyone
You're my everything